STBM Utama berhasil diraih Desa Karangsari
Selasa 24 September 2024, bertempat di desa Karangsari telah dilaksanakan verifikasi Desa STBM ( Sanitasi Total Berbasis Masyarakat ) 5 Pilar dengan tujuan untuk memastikan kualitas sanitasi dan kesehatan masyarakat. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak mulai dari Pemerintah Desa, kader kesehatan, dan unsur masyarakat desa Karangsari pada umumnya.
STBM adalah pendekatan dengan menggunakan metode pemicuan untuk mengubah perilaku masyarakat menuju perilaku yang hygiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat.
Dalam kegiatan verifikasi ini, dilakukan penilaian terhadap lima pilar utama dari STBM yaitu :
1. Stop BABS (Stop Buang Air besar Sembarangan)
2. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)
3. Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT)
4. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PS RT)
5. Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga (PLC RT)
Tim Verifikasi yang beranggotakan dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinsos Permades, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas serta Puskesamas Kebasen melakukan pengecekan ke rumah - rumah warga serta lingkungan desa Karangsari untuk memastikan bahwa lima pilar utama dari STBM telah terpenuhi. Dari hasil verifikasi diperoleh kesimpulan bahwa Desa Karangsari telah melaksanakan 5 pilar STBM sehingga memperoleh predikat STBM Utama ( memenuhi 5 pilar STBM )
Tim Verifikasi melakukan pengecekan ke rumah warga desa Karangsari
Setelah proses verifikasi berlangsung Tim verifikasi juga memberikan arahan dan masukan kepada Pemerintah Desa Karangsari, lembaga desa maupun kader kesehatan untuk tetap menjaga kualitas dan keberlanjutan program STBM di desa Karangsari. Termasuk adanya saran program maupun kegiatan yang dapat dilaksanakan untuk mendukung tercapainya peningkatan kualitas kesehatan bagi masyarakat desa Karangsari serta terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.
Tim Verifikasi menyampaikan kesimpulan hasil verifikasi Desa STBM 5 Pilar
Pemdes dan unsur masyarakat desa Karangsari berfoto bersama Tim Verifikasi Desa STBM