Monev Bantuan Perbaikan RTLH Desa Karangsari
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas melaksanakan kegiatan monitoring dan evalusi terkait program bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni yang telah selesai dilaksanakan di Desa Karangsari kecamatan Kebasen. Perbaikan RTLH ini menjadi salah satu langkah yang dilaksanakan untuk mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Banyumas khususnya di Desa Karangsari. Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan perbaikan RTLH tersebut diantaranya adalah tanah yang menjadi lokasi pembangunan rumah berstatus sah milik sendiri atau ahli waris yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan Kepala Desa. Hal lain yang harus diperhatikan, yakni kondisi rumah dilihat dari sisi kerusakan lantai, dinding dan atap yang sudah tidak layak, akan dilihat sejauh mana kerusakannya sehingga dalam pemberian bantuan ini tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sebanyak 26 unit rumah tidak layak huni (RTLH) telah menerima bantuan sosial peningkatan kualitas RTLH dari anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas tahun 2024. Bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu tersebut bertujuan untuk mendorong dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rumah tinggal yang layak huni, untuk memberikan stimulan bagi masyarakat kurang mampu dalam merehab tempat tinggalnya agar memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan. Hal ini sangat penting mengingat keberadaan rumah sebagai tempat tinggal, tidak hanya sebagai tempat untuk berteduh semata tetapi juga sebagai media interaksi sosial keluarga.