Berita Utama

Penyuluhan Hukum sebagai Upaya Penguatan Pemahaman Hukum di Masyarakat Karangsari

Dilihat : 803 Kali, Updated: Rabu, 07 Mei 2025
Penyuluhan Hukum sebagai Upaya Penguatan Pemahaman Hukum di Masyarakat Karangsari

Karangsari – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap hukum, Polres Banyumas bekerja sama dengan pemerintah Desa Karangsari menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat pada hari Selasa, 6 Mei 2025, bertempat di Balai Desa Karangsari, Kecamatan Kebasen. Hal ini tentunya menjadi kesempatan berharga bagi masyarakat desa Karangsari untuk mendapatkan pemahaman serta belajar langsung tentang hukum dari para narasumber berkompeten.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat, antara lain Camat Kebasen, Kapolsek Kebasen, Danramil Kebasen, Ketua dan anggota BPD, para Ketua RT dan RW, Tim Penggerak PKK, serta tokoh masyarakat setempat.

 

 

Sebagai narasumber utama, AKP. Yusuf Triwiyanto, S.H dari Polres Banyumas memaparkan materi hukum mencakup berbagai aspek hukum dasar yang relevan dan sering bersinggungan dengan kehidupan masyarakat desa dengan pembahasan utama terkait Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penyampaian Materi dimulai dari dasar pertimbangan, pengertian, pelaksanaan hingga persyaratan keadilan restoratif. Sebelumnya narasumber juga memberikan pemahaman terkait dengan pengelolaan dana desa dilihat dari aspek hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Kebasen AKP. Agus Rokhim dan Danramil 17/Kebasen Kapten Arm Siswandi turut memberikan sambutan dan arahan, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Kapolsek Kebasen menyampaikan terkait Perizinan dan pemberitahuan kegiatan yang mendatangkan massa kepada Polsek dilakukan dengan tujuan untuk menjaga kondusivitas dan keamanan acara, terutama dalam konteks menjaga ketertiban umum. Perizinan bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan acara sesuai aturan dan standar keamanan, sedangkan pemberitahuan memberikan kesempatan bagi pihak berwenang untuk mempersiapkan pengamanan yang memadai. Sementara itu Danramil 17/Kebasen juga menyampaikan informasi terkait dengan Revisi UU TNI. 

 

 

Dalam kesempatan yang sama , Camat Kebasen Wahyu Adhi Fibrianto, S.STP, M.A.P juga memberikan sambutan sekaligus sebagai narasumber yang menyampaikan materi dengan tema “Mengawal Tugas Negara di Kecamatan Kebasen“. Beberapa hal yang disampaikan diantaranya terkait Rencana Kerja Pemerintah Desa, Koperasi Desa Merah Putih, Evaluasi  Perkembangan Desa dan Kelurahan, Indeks Desa serta hal terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan.

Kepala Desa Karangsari dalam sambutannya yang diwakili Sekretaris Desa Pujo Widodo, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan kehadiran para aparat dari Polres Banyumas dan Forkopimcam Kebasen serta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan ilmu dan wawasan yang didapat agar bisa menciptakan lingkungan desa yang lebih aman, nyaman, dan tertib.

 

 

Kegiatan berlangsung dengan lancar, penuh semangat, serta interaktif menunjukkan antusiasme warga dalam memahami aspek hukum yang menyangkut kehidupan masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan dilaksanakannya penyuluhan hukum bagi warga Masyarakat yaitu untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap hukum, khususnya dalam konteks kehidupan bermasyarakat.

Komentar